Selasa, 28 April 2015

BAB I ( ayunan bayi otomatis)



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

            Pada era globalisasi sekarang ini, teknologi informasi dan komputerisasi sudah semakin maju dan terus berkembang dengan cepat, sehingga membuat segala sesuatunya menjadi serba otomatis dan cepat. Penyediaan informasi yang lengkap dan akses yang mudah sangat penting untuk mendukung suatu kemajuan. Teknolagi ini pasti nya sangat berkaitan dengan perkembangan teknologi komputer. Di mana teknologi komputer merupakan pendukung bahkan penggerak kemajuan teknologi informasi pada jaman sekarang ini. Dan tidak bisa di pungkiri bahwa ilmu Elektronik sangat berpengaruh kepada pengembangan Teknologi. Sebuah komputer mampu mengendalikan sebuah rangkaian alat elektronik menggunakan sebuah chip IC yang dapat diisi program dan logika yang di sebu teknologi Mikroprosesor.

            Mikroprosesor merupakan salah satu ilmu dalam bidang elektronik yang di pelajari dalam perkuliahan jurusan sistem komputer. Kemudian timbul gagasan untuk mengimplementasikan sebuah alat berbasis mikroprosesor yang serba otomatis dan efisien. Maka penulis membuat sebuah penelitian ilmiah yang di beri judull ” AYUNAN BAYI OTOMATIS DENGAN ATMEGA 8535” .  Adapun alat tersebut merupakan serangkaian komponen elektronika berbentuk berbentuk prototype ya itu sebuah ayunan yang dapat bergerak secara otomatis yang di kontrol dengan menggunakan Mikrokontroler . bahasa yang di gunakan adalah bahasa pemrograman tingkat rendah ( Low Level Languange) Bahasa C yang di isi pada sebuah chip IC.

Karna itulah penulis mencoba menganalisa dan mempelajari lebih dalam tentang membuat sebuah alat elektronika berbasis mikroprosesor yang di kendalikan dengan bahasa pemrograman C yang dapat menggerakan sebuah prototype ayunan bayi yang dapat bergerak secara otomatis dengan Delay(waktu) yang sudah di tentukan dengan pengaturan yang di jalankan di dalam program yang akan di masukan ke dalam sebuah chip IC, dan sebuah sensor yang menghasilkan sebuah gerak yang di terima oleh motor servo secara otomatis. Dan penulis dapat belajar memahami fungsi, karakteristik, serta cara kerja alat yang telah kami buat dan berusaha menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Masalah dan Batasan Masalah

            Pada penulisan ilmiah ini penulis membahas bagaimana menganalisa rangkaian, komponen-komponen yang di gunakan, fungsi dari alat tersebut, teori yang mendasarkan kinerja alat tersebut, dan proses pemrograman berbasis mikrokontroler yang ada pada alat tersebut serta tampilan alat berupa ayunan miniatur. Dan disini penulis mebatasinya hanya pada cara proses mikrokontroler menggunakan bahasa pemrograman C dengan pembentukan prototype alat yang sederhana

1.3 Tujuan Penelitian
           
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk meneliti kinerja ayunan otomatis dengan alat Bantu simulasi ayunan bayi otomatis dan memanfaatkan bagi masyarakat luar. Di samping itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari lebih mendalam tentang cara pemerograman berbasis mikroprosesor dan untuk memenuhi matakuliah penelitain ilmiah yang di dapat pada pelajaran perkuliahan pada semester ini

1.4 Metode penulisan

Adapun metode penulisan yang di pakai adalah sebagai berikut :

a.       Metode Observasi, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap komponen yang di pakai dan melakukan perbandingan terhadap fungsi dari komponen-komponen tersebut sehingga kami dapat mengambil kesimpulan dan perinsip kerja dari komponen dari alat tersebut.
b.      Metode studi pustaka, yaitu dengan mengambil materi-materi lainya dari internet maupun yang lain nya.
c.       Metode kesimpulan, yaitu mengumpulkan ide dari masing-masing orang dan kemudian menjadikan suatu kesimpulan yang di tulis ke dalam satu makalah.
d.      Penelitian dan Eksperimen, yaitu dengan melakukan penelitian perancangan alat dengan menguji alat tersebut.
e.       Konsultasi, yaitu dengan mendiskusikan serta menayakan secara langsung kepada dosen pembimbing.

1.5 Sistematik Penulisan

Isi dari penulisan ini berhubungan dengan data-data yang telah di ambil serta refrensi dari buku-buku dan internet.

1.      Pendahuluan
Bab ini berisi tentang latar belakang, batasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II             Landasan Teori
Bab ini berisi tentang bagaimana menganalisa rangkaian, komponen-komponen yang di gunakan, fungsi dari alat tersebut, teori yang mendasarkan kinerja alat tersebut, dan proses pemrograman berbasis mikrokontroler yang ada pada alat tersebut serta tampilan alat berupa ayunan miniatur.
Bab III            Perancangan dan Analisa Sistem
Bab ini menjelaskan mengenai dasar dari perancangan dan realisasi sistem baik hardware maupun software serta prinsip kerja sistem.
Bab IV            Pengujian dan Data Pengamatan
Bab ini berisi mengenai hasil pengujian dari perancangan alat pengendali ayunan dan metode-metode kesimpulan dari setiap komponen
Bab V             Penutup
Bab ini berisi saran – saran dan kesimpulan.

ARTIKEL TENTANG HAM Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap



ARTIKEL TENTANG HAM
 Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap


Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan
 Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut : Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
ARTIKEL TENTANG HAM
 
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau  j. kejahatan apartheid KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib Sekelompok orang yang tidak dikenal menemui sipir dengan membawa surat perintah yang berkop surat Polda Yogyakarta akan bertemu dengan ke-empat korban, dimana pada saat itu ditolak oleh sipir dengan alasan sudah malam, sehingga muncul kelompok bersenjata laras panjang memaksa sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) untuk membukakan pintu. Mereka membawa granat dan mengancam hendak meledakkannya jika pintu tidak dibuka. Begitu sipir membuka pintu, mereka kemudian menyerbu ke dalam area Lapas, melewati lima lapis pintu penjagaan dan mencari empat tahanan di Blok Anggrek (http://www.voaindonesia.com/content/gerombolan-bersenjata-serang-lapas-yogya-4-napi-tewas/ 1627158.html). Setelah menemukan ke-empat korban, maka gerombolan orang yang tidak dikenal itu melakukan pembantaian dengan melakukan penganiayaan serta penembakan yang menyebabkan ke-empat korban meninggal dunia secara tragis. KEWENANGAN FORMIL PENYELIDIKAN KASUS Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti : - adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta. - adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan. - adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
https://html2-f.scribdassets.com/9i1qzto0cg405e5g/images/2-96c8f5dd89.png
 
- Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini. - Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi. Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi : (1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti; c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya; d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;

REFERENSI : http://www.academia.edu/8072447/ARTIKEL_TENTANG_HAM_Kewenangan_Pengadilan_HAM_pada_Kasus_Kejahatan_terhadap